SIKAP PROFESIONAL GURU DALAM MENGHADAPI
TANTANGAN PENDIDIKAN DI ERA GLOBALISASI
Rimasi
RimasihGatto@gmail.com
Pendidikan Bahasa
Indonesia, Universitas Islam Malang
Abstrak
Sikap professional seorang guru sangat
diperlukan dalam menghadapi pendidikan di era globalisasi ini. Tugas guru tidak
hanya mengajar, tetapi juga mendidik, mengasuh, membimbing dan membentuk
kepribadian siswa guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia.
Kesalahan guru dalam memahami profesinya akan mengakibatkan bergesernya fungsi
guru secara perlahan-lahan. Sehingga akan mengakibatkan hubungan antara guru
dan siswa yang semula saling membutuhkan akan berubah menjadi hubungan yang
saling acuh tak acuh, tidak membahagiakan dan membosankan.
Kata Kunci: sikap profesional, guru, pendidikan, era globalisasi.
PROFESSIONAL TEACHER IN DEALING WITH ATTITUDE
CHALLENGES OF EDUCATION IN THE ERA OF GLOBALIZATION
Abstract
Professional attitude of a teacher is needed in the face of
education in this era of globalization. The task not only teach, but also
educate, nurture, guide and shape the personality of students in order to
prepare and develop human resources. Error teachers to understand the
profession will result in the shifting of teachers function slowly. So will
result in the relationship between teachers and students initially need each
other will turn into a relationship of mutual indifference, unhappy and dull.
Keywords: professional attitude, teacher, education, globalization.
Pendahuluan
Di era
globalisasi saat ini, Indonesia harus mampu meningkatkan mutu pendidikan,
sehingga tidak kalah bersaing dengan negara lain. Negara kita harus mencetak
orang-orang yang berjiwa mandiri dan mampu berkompetisi
di tingkat dunia. Saat ini, Indonesia membutuhkan orang-orang yang dapat berfikir
secara efektif, efisien dan juga produktif. Hal tersebut dapat diwujudkan jika
kita mempunyai tenaga pendidik yang handal dan mampu mencetak generasi bangsa
yang pintar dan bermoral.
Guru merupakan
komponen pendidikan yang sangat berperan penting dalam kegiatan belajar
mengajar. Kedudukan guru merupakan posisi yang penting dalam dunia pendidikan
khususnya di lembaga pendidikan formal. Oleh karena itu, kebijakan sertifikasi
bagi guru dan dosen memang suatu langkah yang strategis untuk dapat meningkatkan
mutu pendidikan di Indonesia.
Secara konseptual guru sebagai tenaga profesional harus
memenuhi berbagai persyaratan kompetensi untuk menjalankan tugas dan
kewenangannya secara profesional, sementara kondisi riil di lapangan masih jauh
dari yang diharapkan, baik secara kuantitas, kualitas maupun profesionalitas
guru. Persoalan ini masih ditambah dengan adanya berbagai tantangan ke depan
yang masih kompleks di era global.
Kompetensi guru
merupakan seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar
dapat mewujudkan kinerja secara tepat dan efektif. Sedangkan guru yang
profesional adalah guru yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam
bidang keguruan sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru
dengan kemampuan maksimal.
Guru merupakan
orang yang sangat berpengaruh dalam proses belajar mengajar. Sudah selayaknya
seorang guru itu diberikan kesejahteraan berupa sertifikasi. Dapat dipahami
bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang
telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional yang disertai dengan peningkatan kesejahteraan yang
layak.
Bagian Inti
1.
Profesionalisme Guru
Ahmad Tafsir mendefinisikan
bahwa profesionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan
harus dilakukan oleh orang yang profesional. Istilah profesional aslinya adalah
kata sifat dari kata ”profession” (pekerjaan) yang berarti sangat mampu
melakukan pekerjaan. Sebagai kata benda, profesional lebih berarti orang yang
melaksanakan sebuah profesi dengan menggunakan profesi sebagai mata
pencaharian.(Mc. Leod,1989).
Profesionalisme
guru merupakan kondisi,arah, nilai,tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan
kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan
pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Adapun guru yang profesional
itu sendiri adalah guru yang berkualitas, berkompeten, dan guru yang
dikehendaki untuk mendatangkan prestasi belajar serta mampu mempengaruhi proses
belajar siswa yang nantinya akan menghasilkan prestasi belajar siswa yang lebih
baik.
Secara
sederhana pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat
dilakukan oleh mereka yang secara khusus disiapkan untuk itu dan bukan
pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat atau tidak
memperoleh pekerjaan yang lainnya.
Guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan
pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun
metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang
diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan
secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang
dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari pihak yang
berwenang (dalam hal ini pemerintah dan organisasi profesi). Dengan keahliannya
itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun
sebagai pemangku profesinya.
Kita tidak perlu menciptakan definisi atau kriteria guru
profesional sendiri. Karena di dalam undang-undang guru dan dosen sudah
dijelaskan mengenai definsi atau kriteria guru profesional. Berdasarkan UU NO.
14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, pasal 10 ayat 1, guru disebut profesional
jika sudah memiliki 4 kompetensi. Kompetensi tersebut antara lain: (1) Kompetensi Pedagogik,yaitu kemampuan guru dalam mengelola
pembelajaran, (2) Kompetensi
Kepribadian, yaitu kemampuan
guru yang mencerminkan sebuah kepribadian yang mantap, berbudi
pekerti luhur, wibawa dan bisa menjadi tauladan yang baik bagi
siswa-siswanya, (3) Kompetensi
Sosial, yaitu kemampuan guru
dalam berkomunikasi dengan siswa, sesama guru, orang tua siswa dan masyarakat,
(4) Kompetensi Profesional, yaitu kemampuan guru dalam menguasai materi
pelajaran secara luas dan mendalam, itu adalah point pokoknya. Dari
point pokok tersebut tentunya masih bisa dijabarkan lagi ke dalam hal-hal yang
lebih kompleks. Itulah definisi atau kriteria guru profesional menurut
undang-undang guru dan dosen. Semoga definisi atau kriteria guru profesional
tersebut mampu kita amalkan di lapangan dengan sebaik-baiknya.
Guru Profesional
adalah guru yang mengenal tentang dirinya.Yaitu bahwa dirinya adalah pribadi
yang dipanggil untuk mendampingi peserta didik untuk/dalam belajar.guru
dituntut untuk mencari tahu terus-menerus bagaimana seharusnya peserta didik itu
belajar. Maka apabila ada kegagalan peserta didik, guru terpanggil untuk
menemukan penyebab kegagalan dan mencari jalan keluar bersama dengan peserta
didik; bukan mendiamkannya atau malahan menyalahkannya (Baskoro Poedjinoegroho
E, Kompas Kamis, 05 Januari 2006).
Guru memegang peranan yang sangat
penting dan strategis dalam upaya membentuk watak bangsa dan mengembangkan
potensi siswa dalam kerangka pembangunan pendidikan di Indonesia. Tampaknya
kehadiran guru hingga saat ini bahkan sampai akhir hayat nanti tidak akan
pernah dapat digantikan oleh yang lain, terlebih pada masyarakat Indonesia yang
multikultural dan multibudaya, kehadiran teknologi tidak dapat menggantikan
tugas-tugas guru yang cukup kompleks dan unik.
Oleh sebab itu,
diperlukan guru yang memiliki kemampuan yang potensial untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional dan diharapkan secara berkesinambungan mereka dapat
meningkatkan kompetensinya, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial,
maupun professional.
Menurut Arifin, guru yang
profesional dipersyaratkan mempunyai, (1) dasar ilmu yang kuat
sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu
pengetahuan di era globalisasi, (2) penguasaan kiat-kiat
profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai
ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan
merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset
pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia,
(3) pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan
profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan
praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan
terputusnya program pre-service dan in-service karena pertimbangan birokratis
yang kaku atau manajemen pendidikan yang lemah.
Dengan adanya persyaratan profesionalisme guru
ini, perlu adanya paradigma baru untuk melahirkan profil guru yang profesional
di era globalisasi, yaitu; 1) memiliki kepribadian yang matang dan berkembang,
2) penguasaan ilmu yang kuat, 3) keterampilan untuk membangkitkan peserta didik
kepada sains dan teknologi, dan 4) pengembangan profesi secara
berkesinambungan. Keempat aspek tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang
tidak dapat dipisahkan dan ditambah dengan usaha lain yang ikut mempengaruhi
perkembangan profesi guru yang professional. Ada beberapa karakteristik yang
harus dimiliki gueu dalan menghadapi tantangan di era globalisasi ini
diantaranya adalah, (1) Guru sebagai fasilitator, (2) Guru sebagai kawan
belajar, (3) Penyelidikan dan perancangan, (4) kolaboratif, (5) Hasilnya terbuka, (6) Keanekaragaman yang
kreatif, (7) Komputer sebagai media belajar, (8) Interaksi multimedia yang
dinamis, (9) Interaksi
multimedia yang dinamis, (10) Unjuk kerja diukur oleh pakar, penasehat, kawan
sebaya dan diri sendiri.
Berdasarkan poin-poin diatas penulis dapat
mengambil beberapa kesimpulan bahwa; 1) Pada era globalisasi menginginkan
paradigma belajar melalui proyek-proyek dan permasalahan-permasalahan, inkuiri
dan desain, menemukan dan penciptaan. 2) Betapa sulitnya mencapai reformasi
yang sistemik, karena bila paradigma lama masih dominan, dampak reformasi
cenderung akan ditelan oleh pengaruh paradigma lama. 4) Praktek pembelajaran di
era globalisasi lebih sesuai dengan teori belajar modern. Melalui penggunaan
prinsip-prinsip belajar berorientasi pada proyek dan permasalahan sampai
aktivitas kolaboratif dan difokuskan pada masyarakat, belajar kontekstual yang
didasarkan pada dunia nyata dalam konteks pada peningkatan perhatian pada
tindakan-tindakan atas dorongan pembelajaran sendiri. 5) Pada era globalisasi
praktek pembelajaran tergantung pada piranti-piranti pengetahuan modern yakni
komputer dan telekomunikasi, namun sebagian besar karakteristik era globalisasi
bisa dicapai tanpa memanfaatkan piranti modern. Meskipun teknologi informasi
dan telekomunikasi merupakan katalis yang penting yang membawa guru pada metode
belajar era globalisasi, tetapi yang membedakan metode tersebut adalah
pelaksanaan hasilnya bukan alatnya
2.
Karakter
guru menghadapi arus globalisasi.
Arus globalisasi siap mendobrak semua aspek kehidupan
termasuk pendidikan. Dengan dalih globalisasi orangtua dan peserta didik
menghendaki lembaga pendidikan bertaraf internasional, peroleh ijazah dan
sertifikat yang dapat diakui oleh dunia luar. Alhasil, globalisasi menuntut
pendidikan sanggup mempersiapkan diri. Jika lembaga pendidikan (sekolah) tidak
mampu memenuhi harapan itu, maka sangat tidak mungkin akan ditinggalkan oleh
siswa/ masyarakat, dan tidak ada lagi yang mau belajar di sekolah konvensional. Globalisasi
akan menjadi tantangan tersendiri bagi para guru, terlebih yang telah
memperoleh legalitas pengakuan akan professionalitas keguruannya, yaitu
sertifikat guru. Apabila guru tidak siap menghadapinya maka akan diterjang, dan
jika tidak mampu menyesuaikan diri maka akan menjadi orang tidak berguna dan
hanya akan menjadi penonton.
Menghadapi tantangan demikian, diperlukan guru yang
benar-benar profesional. Dalam konteks ini Maka Giansar menawarkan empat
kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru guna menghadapi era global,
yaitu kemampuan antisipasi, kemampuan mengenali dan mengatasi masalah,
kemampuan mengakomodasi, dan kemampuan melakukan reorientasi. Penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi oleh guru yang profesional bukanlah pengetahuan yang
setengah-tengah tetapi merupakan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
tuntas, karena ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri berkembang dengan
cepat. Guru yang tidak mempunyai ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan
setengah-setengah akan tercecer dan tidak mampu mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Ia akan berada jauh di belakang, dan akhirnya akan
tertinggal dari profesinya.
Dalam upaya meningkatkan kualiatas pengajaran, guru dengan
profisionalitasnya harus bisa mengembangkan tiga intelejensi dasar peserta
didik, yaitu, intelektual, emosional, dan moral. Tiga unsur tersebut harus
ditanamkan pada diri peserta didik sekuat-kuatnya agar terpatri di dalam
dirinya. Kecuali itu guru harus memperhatikan dimensi spiritual siswa.
Guru yang bermutu ialah
mereka yang dapat membelajarkan siswa secara tuntas, benar dan berhasil. Untuk
itu guru harus menguasai keahliannya, baik dalam disiplin ilmu pengetahuan
maupun metodologi mengajarnya. Setidaknya ada empat prasyarat bagi seorang guru
agar dapat bekerja professional, yaitu (1) Kemampuan guru mengolah/ menyiasati kurikulum, (2) Kemampuan guru mengaitkan
materi kurikulum dengan Iingkungan,
(3) Kemampuan guru memotivasi siswa untuk belajar sendiri,
dan (4) Kemampuan
guru untuk mengintegrasikan berbagai mata pelajaran menjadi kesatuan konsep
yang utuh.
Di era global karakteristik
guru harus jelas dan tegas dipertahankan antara lain adalah (1) Memiliki ilmu
pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah, (2) Memiliki kepribadian
yang prima, (3) Memiliki keterampilan untuk membangkitkan minat peserta didik kepada
ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.
Tantangan profesional
guru di era globalisasi
Globalisasi sebagai suatu
produk pembangunan dimotori Barat selaku pemegang konstelasi dunia dalam
sains-iptek dan ekonomi. Namun, perlu disadari bahwa keberhasilan Barat menjadi
pihak paling berpengaruh di dunia sesungguhnya tidak terlepas dari keberadaan
dan peranan lembaga pendidikan. Jadi,
persoalan globalisasi tidak terlepas dari keberadaan lembaga pendidikan selaku
pencetak Sumber Daya Manusia (SDM). Munculnya kategori negara berkembang
(developing countries) dan negara-negara maju (developed countries), pada
dasarnya sebagai konsekuensi atas perbedaan tingkat kualitas SDM untuk
keperluan modernisasi. Sebagaimana moderisasi, globalisasi merupakan kehalusan
sejarah. Globalisasi merupakan bagian dari dinamika peradaban manusia. Islam
memandang menuntut ilmu dengan orang yang berjuang di jalan Allah (fi
sabilillah). Manusia harus berupaya mengejar ilmu tentang bagaimana
sesungguhnya syariat dan akhlak Islam. Seorang mewujudkan dimensi praktik agama
(syari`ah) dan dimensi pengalaman (akhlak), dia harus mendahlukan dimensi
pengetahuan (ilmu). Sebab dimensi ilmu merupakan prasyarat bagi terlaksananya
dimensi peribadatan dan dimensi pengalaman. Sejalan dengan
berkembang sains-teknologi dan meluasnya pengaruh globalisasi, pendidik
senantiasa dituntut dapat mengimbangi perkembangan sains-teknologi yang terus berkembang. Seorang pendidik diharapkan mampu pula
menghasilkan anak didik sebagai SDM yang memiliki kompetensi tinggi dan siap
menghadapi tantangan hidup dengan penuh percaya diri. Untuk mencipatakan SDM
berkualitas tersebut.
Sejumlah
kecenderungan dan tantangan globalisasi yang harus diantisipasi pendidik dengan
pentingnya mengedepankan profesionalisme. Pertama,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu cepat dan mendasar.
Dengan kondisi ini, seorang pendidik diharapkan dengan menyesuaikan diri dengan
responsif, arief, dan bijaksana. Responsif artinya pendidik harus bisa mengusai
dengan baik produk iptek, terutama yang berkaitan dengan dunia pendidikan, seperti
pembalajaran dengan menggunakan multimedia. Tanpa penguasaan iptek yang baik,
pendidik akan tertinggal dan menjadi korban iptek.
Kedua, krisis “moral” yang
melanda bangsa dan negara Indonesia akibat pengaruh iptek dan globalisasi telah
menjadi penggeseran nilai-nilai yang ada dalam kehidupan masyarakat.
Nilai-nilai tradisional yang sangat menjunjung tinggi moralitas bisa saja dapat
bergeser seiring dengah pengaruh iptek dan globalisasi. Di kalangan remaja
sangat begitu terasa akan pengaruh iptek dan globalisasi. Pengaruh hiburan baik
berasal dari media cetak maupun media elektronik yang menjurus pada hal-hal
pornografi telah menjadikan sebagian remaja tergoda dalam suatu “pilihan”
kehidupan yang menjurus pada pergaulan bebas dan materialisme. Mereka
sebenarnya hanya menjadi korban dari globalisasi yang selalu menuntut
kepraktisan, kesenangan balaka (hedonisme) dan budaya cepat saji (instant).
Ketiga, krisis sosial,
seperti kriminalitas, kekerasan, pengangguran, dan kemiskinan yang terjadi
dalam masyarakat dunia. Akibat perkembangan industri dan kepitalisme maka
muncul masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat. Tidak semua lapisan
masyarakat bisa mengikuti dan menikmati dunia industri dan kapitalisme. Mereka
yang lemah secara pendidikan, akses, dan ekonomi akan menjadi korban ganasnya
industralisasi dan kapitalisme, ini merupakan tentangan bagi guru dalam
merespons realitas ini, terutama dalam kaitannya dengan unia pendidikan.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang formal dan sudah mendapat kepercayaan
(trust) dari masyarakat harus mampu menghasilkan peserta didik yang siap hidup
dalam kondisi dan situasi bagaimanapun. Dunia pendidikan harus menjadi solusi
dari suatu masalah sosial (kriminalitas,kekerasan, penganggura, dan kemiskinan) bukan
menjadi bagian bahkan penyebab dari masalah sosial tersebut.
Keempat,
krisis identitas sebagai bangsa, sebagai bangsa dan negara di tengah bangsa
lain di dunia membutuhkan identitas kebangsaan (nasionalisme) yang tinggi dari
warga negara Indonesia. Semangat nasionalisme dibutuhkan tetep eksisnya bangsa
dan negara Indonesia. Nasionalisme tinggi dari warga negara akan mendorong jiwa
berkorban untuk bangsa dan negara sehingga akan membuat perilaku positif dan terbaik
untuuk bangsa dan negara. Dalam dekade terakhir, ada kecenderungan menipisnya
jiwa nasionalisme di kalangan generasi muda. Hal ini dapat dilihat dari
beberapa indikator, seperti kurang apresiasinya generasi muda terhadap
“kebudayaan asli” bangsa Indonesia, pola dan hidup remaja yang kebarat-baratan,
dan beberapa idikator lainnya. Melihat realitas perilaku generasi muda ini,
pendidik/guru sebagai penjaga nilai-nilai termasuk nilai nasionalisme harus
mampu memberikan kesadaran kepada generasi muda akan pentingnya jiwa
nasionalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kelima,
adanya perdagangan bebas, baik tingkat ASEAN, Asia Pasifik, maupun dunia.
Kondisi ini membutuhkan kesiapan yang matang terutama dari segi SDM. Indonesia,
ke depan, membutuhkan SDM yang andal dan unggul yang siap bersaing dengan
bangsa-bangsa lain. Dunia pendidikan
mempunyai peranan yang penting dan strategi dalam menciptakan SDM yang
berkualitas.dibutuhkan pendidik/guru yang visioner, kompeten, berdedikasi
tinggi dan berkomitmen agar mampu membekali peserta didik, output, dengan
sejumlah kompetensi yang diperlukan dalam kehidupan di tengah masyarakat sedang
dan terus berubah.
Penutup
Kesimpulan/Saran
Setelah
penulis membaca dan mereviu beberapa artikel dalam jurnal kependidikan, pada artikel ini sudah penulis
menegaskan kembali tentang bagaimana sikap seorang guru
yang dikatakan sudah memiliki sikap profesional yaitu jika sudah memiliki empat
kompetensi diantaranya, (1) Kompetensi
Pedagogik, (2) Kompetensi
Kepribadian, (3) Kompetensi
Sosial, dan (4) Kompetensi
Profesional, yaitu kemampuan
guru dalam menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam, serta
penulis juga menjelaskan tentang bagaimana karakter seorang guru menghadapi
tantangan dalam dunia pendidikan di era gloobalisasi ini (1) Memiliki ilmu
pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah, (2)
Memiliki kepribadian yang prima, (3) Memiliki keterampilan untuk membangkitkan
minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi, dan yang terakhir adalah sikap yang harus
dimiliki guru dalam menghadapi tantangan di era globalisasi ini diantaranya
guru harus (1) seorang pendidik diharapkan dengan
menyesuaikan diri dengan responsif,
arief, dan bijaksana, (2) seorang guru diharapkan mampu menerapkan dan
menjelaskan bagaiama pentingnya menjunjung tinggi nilai moralitas dalam
kehidupan bermasyarakat hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan pengaruh buruk
yang bisa saja timbul dari perkembangan iptek
dan globalisasi,
(3) seorang guru harus cepat merespons berbagai permasalahan yang
terjadi dilingkungan pendidikannya terutama dalam kaitannya dengan kriminalitas, dan kekerasan. Sekolah sebagai
lembaga pendidikan yang formal dan sudah mendapat kepercayaan (trust) dari masyarakat
harus mampu menghasilkan peserta didik yang siap hidup dalam kondisi dan situasi
bagaimanapun, (4) pendidik/guru sebagai penjaga
nilai-nilai termasuk nilai nasionalisme harus mampu memberikan kesadaran kepada
generasi muda akan pentingnya jiwa nasionalisme dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, (5) pendidik/guru yang visioner, kompeten, berdedikasi tinggi dan
berkomitmen agar mampu membekali peserta didik, output, dengan sejumlah
kompetensi yang diperlukan dalam kehidupan di tengah masyarakat sedang dan
terus berubah.
Di era
globalisasi saat ini, Indonesia harus mampu meningkatkan mutu pendidikan,
sehingga tidak kalah bersaing dengan negara lain. Negara kita harus mencetak
orang-orang yang berjiwa mandiri dan mampu berkompetisi di tingkat dunia.
Saat ini, Indonesia membutuhkan orang-orang yang dapat berfikir secara efektif,
efisien dan juga produktif. Hal tersebut dapat diwujudkan jika kita mempunyai
tenaga pendidik yang handal dan mampu mencetak generasi bangsa yang pintar dan
bermoral.
Daftar Rujuk
Arifin.
1995. Kapita Selekta Pendidikan (islam
dan umum). Jakarta: Bumi Aksara.
Idi,Abdullah.
2011. Sosiologi Pendidikan: Individu,
Masyarakat, dan Pendidikan.
Jakarta:
PT.
Raja Grafindo Persada.
Opini
Baskoro Poedjinoegroho E,
Kompas Kamis, 05 Januari 2006.
Mulyasa,
2005. Menjadi Guru Profesional. Bandung:
Remaja Rosdakarya.
Samana,
A. 1994. Profesionalisme Keguruan.
Yogyakarta: Kanisius.
Tafsir, Ahmad. 1992. Ilmu Pendidikan Dalam Prespektif Islam.
Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Uzer,
Usman. 2006. Menjadi Guru Profesional. Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya.
Undang-Undang
Republik Indonesia No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Bandung: Citra Umbara.2005.
SIIP
BalasHapusBagus
BalasHapusHarrah's Philadelphia Casino & Racetrack
BalasHapusThe Harrah's Philadelphia Casino & Racetrack has multiple 삼척 출장마사지 exciting casino games including Blackjack, 아산 출장마사지 Roulette, Video 파주 출장안마 Poker, Keno and so 아산 출장안마 much more 제주도 출장마사지